Manhaj dan Identitas
"Manhaj dan Identitas Yang Harus Dimiliki"
Disusun oleh: M. Hariz Farezi Fadza
Buya Yahya dalam salah satu kajiannya mengatakan bahwa
setidaknya ada 5 identitas yang harus dimiliki seseorang jika ingin hidup
selamat dan bahagia:
1. Muslim
2. Ahlus Sunnah wal Jama’ah
3. Asy’ariyyah / Maturidiyyah
4. Bermazhab Dengan Salah Satu dari 4 Mazhab
(Hanafi, Maliki, Syafi’i , Hanbali)
5. Bertasawuf (Menyucikan Jiwa)
Adapun rincian tiap-tiap bagian dari identitas di
atas, penulis mencoba menguraikannya berdasarkan pemahaman yang di dapat dari
para guru dan masyaikh, kemudian dari beberapa kitab dan buku yang menjadi
rujukan sesuai dengan manhaj dan identitas diatas.
•Muslim
Muslim merupakan nisbat bagi orang
yang memeluk agama Islam, dan Islam sebagaimana yang didefinisikan oleh Syekh
Mahmud Syaltut: “Agama Allah yang mana dasar dan syariatnya diwahyukan dan
diajarkan kepada Nabi Muhammad saw. dan ia diperintahkan untuk menyampaikannya
kepada seluruh manusia serta mengajak mereka kepadanya (Islam)”.[1]
Dan seseorang itu dikatakan muslim
jika ia telah mengikrarkan 2 kalimat syahadat dengan penuh keimanan tanpa ada
pengingkaran sedikitpun dari pokok-pokok Islam (seperti rukun iman yang enam
dan rukun islam yang lima).
•Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Apakah dengan sekedar menjadi muslim
berarti seseorang itu sudah bisa dijamin selamat? Belum tentu. Karena, banyak
orang yang mengaku dirinya muslim akan tetapi keislamannya tidak mencerminkan
esensi Islam yang sebenarnya, seperti mencaci maki sahabat nabi bahkan
mengkafirkan sebagiannya. Dan yang lebih parahnya lagi, ada sebagian orang yang
berdalih bahwa yang penting Islam, itu sudah cukup, bersyahadat saja sudah
cukup. Tentu tidak bisa seperti itu. Maka dari itu, perlu dibarengi dengan
identitas yang kedua yaitu berakidah Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah.
Definisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah
sebagaimana yang disebut Syekh Ali Jum’ah dalam kitab Al-Bayan Lima Yusygil
al-Adzhan: “Makna Ahlus Sunnah wal Jama’ah secara istilah ialah mereka yang
mengikuti jalan (tuntunan) Nabi saw. dan para sahabatnya dalam keyakinan yang
sudah disepakati mayoritas jama’ah yang banyak”.[2]
Dan karakteristik mereka itu (pada zaman sekarang)
ditandai dengan adanya as-Sawad al-A’zhom (jumhur/mayoritas) dari umat muslim
yang telah nabi perintahkan untuk berpegang teguh padanya. Nabi saw. bersabda
dalam haditsnya:
إن أمتي لا تجتمع على الضلالة. فإذا
رأيتم اختلافا فعليكم بالسواد الأعظم
“Sungguh umatku tidak
mungkin bersepakat dalam kesesatan. Jika engkau melihat adanya perselisihan,
maka hendaklah engkau berpegang teguh kepada as-Sawad al-A’zhom”.[3]
يد الله مع الجماعة ولا يبالي الله
بشذوذ من شذّ
“Allah
bersama jama’ah, dan Allah tidak peduli penyimpangan orang-orang yang
menyimpang (dari jama’ah)”.[4]
•Asy’ariyyah /
Maturidiyyah
Banyak
kelompok mengaku-ngaku Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sedangkan perbuatan dan
keyakinan yang mereka anut sejatinya tidak mencerminkan Ahlus Sunnah yang
sebenarnya sebagaimana yang telah disebut sebelumnya. Ada dari mereka yang
begitu mudahnya mengkafirkan saudaranya sesama muslim tanpa didasari dengan indikator
serta dalil yang jelas. Ada pula yang terlalu mengentengkan syariat agama,
membuka pintu kebebasan selebar-lebarnya sehingga tidak ada batasan yang tegas
dalam suatu hukum, mengedepankan akal dari pada wahyu, memahami dalil agama
secara tekstual dan sebagainya.
Dari
itu, muncullah 2 orang alim yang berusaha meluruskan kembali pemahaman umat
yang pada waktu itu sudah banyak yang menyimpang kemudian menyusun sebuah
mazhab akidah yang berusaha mengembalikan kembali orisinalitas Islam
sebagaimana yang dibawa Nabi saw., serta berusaha menepis kesesatan-kesesatan
yang telah dikembangkan oleh beberapa kelompok menyimpang yang saat itu sudah
banyak tersebar dikalangan umat Islam sehingga dikhawatirkan sebab itu ajaran
Islam yang murni (sesuai dengan yang dibawa Nabi saw. kemudian dilanjutkan para
sahabat dan orang-orang setelahnya) hilang dan tidak dikenal lagi oleh umat
Islam. Dan 2 alim tersebut ialah “Imam Abu Hasan Al-Asy’ari” dan “Imam Abu
Manshur Al-Maturidi”.
Imam
Abu Hasan Al-Asy’ari, nama lengkap beliau Abu Hasan Ali bin Ismail bin Ishaq
bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah bin Abu
Musa Al-Asy’ari, seorang sahabat Nabi saw.
Lahir
di Bashrah tahun 260 H dan wafat tahun 324 H. Sebelumnya telah menganut mazhab
Mu’tazilah dengan belajar langsung dari bapak tirinya Abu Ali Muhammad bin
Abdul Wahhab Al-Jubai (Seorang imam besar Mu’tazilah), kemudian beliau bertaubat
dan keluar dari golongan mu’tazilah. Beliau melihat bahwa paham kaum mu’tazilah
banyak yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw., dari itu, bukan
hanya sekedar taubat dari golongan tersebut, akan tetapi beliau tampil di garis
depan untuk membantah kaum Mu’tazilah yang salah itu, hingga pada suatu hari
beliau memproklamirkan taubatnya itu di depan kaum Mu’tazilah serta akan membeberkan
rahasia dan kesesatan yang ada didalamnya.
Mulai
sejak saat itu, beliau berjuang membantah kaum mu’tazilah dan kelompok-kelompok
menyimpang lainnya dengan lisan maupun tulisan. Merupakan keistimewaan beliau
yaitu mampu mengkombinasikan antara dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah dengan
pertimbangan akal, tidak seperti Mu’tazilah yang menjadikan akal sebagai dasar
di atas segalanya. Dan diantara karangan beliau yang paling monumental dalam
bidang akidah dan menjadi pegangan dalam ahlus sunnah ialah kitab “Al-Ibanah fi
Ushul ad-Diyanah”.
Pada
akhirnya Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dapat menegakkan paham yang kemudian dikenal
dengan “Al-Asy’ariyyah/Al-Asya’iroh” atau “Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Sunni)”
sebagaimana paham ini disusun untuk mengembalikan orisinalitas Islam yang
dibawa Nabi saw. kemudian diteruskan oleh para sahabat dan orang-orang
setelahnya.
Telah
muncul banyak sekali ulama besar di berbagai belahan dunia dan dari waktu ke
waktu bahkan menjadi rujukan dan panutan terbesar bagi keilmuan Islam yang mereka
itu semuanya berakidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah Al-Asy’ariyyah, diantaranya:
Imam al-Hafidz al-Baihaqi, Imam Haramain al-Juwaini, Imam Abu Hamid al-Ghazali,
Imam as-Suyuthi, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan banyak lagi ulama-ulama lain
yang jika dihitung mencapai sekitar 90% lebih ulama Islam berakidah Ahlus
Sunnah wal Jama’ah.
Adapun
Imam Abu Mansur Al-Maturidi, yang dikenal juga sebagai pembangun mazhab
Ahlus Sunnah wal Jama’ah bernama lengkap Muhammad bin Muhammad bin Mahmud.
Beliau lahir di suatu desa di Samarqand yang bernama “Maturid” pada abad
ketiga, kemudian wafat juga disana pada tahun 333 H.
Beliau
berjasa besar dalam mengumpulkan, memperinci, dan mempertahankan keyakinan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana dengan Imam Al Asy’ari, sampai-sampai
beliau dijuluki sebagai “Imamul Huda (Imam yang memberi petunjuk)”, “Qudwah
Ahlus Sunnah (Teladan Ahlus Sunnah)”, “Mushohhih Aqaid al-Muslimin (Pembenar
akidah umat muslim kala itu)”.
Dunia
Islam telah mengakui bahwa kedua Imam ini ialah pembangun mazhab Ahlus Sunnah
wal Jama’ah dalam bidang akidah, sebagaimana yang dikatakan oleh Sayyid
Murtadha az-Zabidi:
إذا أُطلق أهلُ السنة والجماعة فالمراد به الأشاعرة والماتريدية
“Apabila
disebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka yang dimaksud dengannya ialah
Al-Asya’iroh dan Al-Maturidiyyah”.[5]
•Bermazhab dengan salah satu dari 4 Mazhab
(Hanafi, Maliki, Syafi’i , Hanbali)
Tak cukup sampai disitu, disamping
dalam bidang akidah seseorang itu harus menganut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Asy’ariyyah atau Maturidiyyah, dalam bidang fikih ia pun harus menganut salah
satu dari 4 mazhab yang telah disepakati dan diakui oleh dunia Islam, yaitu
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Kemudian muncul pertanyaan, Apa itu
Mazhab? Mengapa harus bermazhab? Kenapa hanya 4 mazhab yang harus dipilih salah
satunya?
Secara ringkas, Mazhab itu menurut
bahasa berarti “tempat pergi”, juga diartikan sebagai “Thoriqoh
(jalan/tuntunan)”. Jadi ketika seseorang mengatakan “Si fulan bermazhab
Syafi’i” maksudnya ia telah mengikuti jalan dan tuntunan sesuai mazhab Imam
Syafi’i. Adapun secara istilah mazhab dalam fikih bermakna “Sekumpulan
ijtihad (pendapat-pendapat) yang dibangun atas dasar kaidah-kaidah para imam
mazhab serta tata cara mereka mengambil hukum (sesuai kaidah tersebut)”.[6]
Al Qur’an dan Sunnah sudah ada? Kemudian mengapa harus
bermazhab? Ini pertanyaan yang sering membuat seseorang keliru dalam memahami
Islam dan perlu untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam
memahami Islam dari 2 sumber tersebut.
Kita tau bahwa tidak semua orang muslim
mampu memahami Al Qur’an dan Sunnah dengan baik sesuai pemahaman Nabi saw. dan
para sahabat, terlebih lagi menggali suatu hukum yang terkandung dalam nash
(teks) keduanya kemudian menempatkannya dalam realita permasalahan yang tengah
dialami umat. Oleh karena itu, hadirnya para ulama yang memiliki kapasitas ilmu
yang mumpuni mempunyai peran penting dalam memberikan pemahaman agama yang baik
dan benar kepada umat, karena mereka memiliki kunci untuk membuka
kerumitan-kerumitan yang terdapat dalam nash-nash tersebut kemudian
menyederhanakan, mengolah, serta menyusunnya dengan matang sehingga mudah bagi
orang-orang setelahnya memahami apa yang terkandung didalamnya. Ibaratnya
teks-teks yang terkandung di dalam Al Qur’an dan Sunnah tersebut merupakan
bahan mentahnya, sedangkan hasil pengambilan hukum oleh para ulama melalui
proses analisis ilmiah yang mendalam merupakan buah matangnya. Jangankan orang
awam, ulama-ulama besar sekalipun masih berpegang pada mazhab.
}فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ{
“Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu
tidak mengetahui.” (QS. Al Anbiya: 7).
Dalam kitab At-Thuruq
Al-Manhajiyyah, ada 8 sebab mengapa seseorang itu perlu bermazhab, ringkasnya:[7]
1. Mazhab-Mazhab Fikih itu Bersanad (Silsilah
keilmuannya bersambung dari generasi ke generasi sampai kepada Rasulullah
saw.).
2. Mazhab-Mazhab Fikih itu Memilki Dasar
(Pondasi universal yang darinya bernaung cabang-cabang hukum lainnya).
3. Mazhab-Mazhab Fikih itu Berdalil (Mempunyai
karangan-karangan yang mencakup dalil-dalil dari Al Quran dan Sunnah disertai
pengambilan hukumnya sesuai ijtihad para ulama mazhab).
4. Mazhab-Mazhab Fikih itu Memiliki Kaidah (Rumusan
dan ketentuan umum yang merujuk kepadanya berbagai permasalahan rinci).
5. Mazhab-Mazhab Fikih itu Senantiasa Terjaga
dan Terpelihara (Dengan bukti setiap kitab-kitab fikih itu ada yang
mensyarahnya, merincikannya, mencetaknya, dan segala bentuk khidmah lainnya
yang menjadikan penuntut ilmu setelahnya semakin mudah dalam mempelajarinya).
6. Mazhab-Mazhab Fikih itu Memiliki Manhaj
(Metode pembelajaran yang dimulai dari yang mudah menuju pembahasan-pembahasan
yang lebih rumit dan sulit).
7. Mazhab-Mazhab Fikih itu Teratur (Tidak
adanya kontradiksi dan pertentangan antara mazhab yang satu dengan yang lain,
akan tetapi saling melengkapi satu sama lain).
8. Mazhab-Mazhab Fikih itu Berjenjang (Dimulai
dari mempelajari matan dan syarah dalam mazhab yang dianutnya, kemudian naik
menuju perbandingan mazhab, setelah itu baru praktik istinbath hukum dari
kitab-kitab hadits).
Bisa disimpulkan, bahwa dari uji coba (dari perumusan
mazhab sampai berkembang menjadi lebih rapi dan teratur) yang telah berjalan
dari waktu ke waktu, jika ditelaah usaha yang dikerahkan oleh para imam mazhab
dalam menjelaskan hukum-hukum syariat Allah, maka bisa dikatakan betapa
wajibnya bagi kita menjaga mazhab-mazhab mereka, melestarikannya, menisbatkan
diri kepadanya, lantas mengapa kita mengajak orang lain kepada yang demikian
(bermazhab)? Karena sesungguhnya mazhab-mazhab inilah yang telah menjaga agama
bagi kita, menanggung beban dan tanggung jawab merumuskan teori dan analisis
yang cukup panjang, serta pengambilan hukum yang telah memakan waktu
bertahun-tahun lamanya dengan usaha yang berat lagi melelahkan, kemudian
menjaga bagi kita ibadah, muamalah, dan setiap lini kehidupan yang kita kerjakan
dengan keadaan kita merasa tenang dengan kevalidan khabar yang telah sampai
kepada kita dari mereka bersamaan dengan apa-apa yang tercakup darinya (khabar
itu) perbedaan pendapat dan sudut pandang dalam mengambil hukum.[8]
Ditinjau
dari sejarah, sejak zaman sahabat hingga tabi’in telah muncul beberapa mazhab
akan tetapi tidak bertahan karena tidak dilanjutkan oleh para ulama yang
mengembangkan mazhab-mazhab tersebut setelah imam pendirinya wafat. Oleh sebab
itu yang populer di kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan masih tetap terjaga
dan diikuti oleh umat Islam di seluruh belahan dunia hingga saat ini, ialah 4
mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Berikut kami sajikan biografi
singkat dari 4 imam tersebut:
Imam
Hanafi, nama asli beliau an-Nu’man bin Tsabit, lahir di Kufah pada tahun 80
H dan wafat di Baghdad pada tahun 150 H. Merupakan imam pertama yang mazhabnya
tersusun dan terkodifikasi. Belajar dan mendalami fikih sampai beliau dijuluki
Ahlur Ro’yi (Ahli Logika). Beliau belajar fikih dari Ibrahim an-Nakho’i yang
sanadnya menyambung ke Abdullah bin Abbas, sahabat sekaligus sepupu Nabi saw..
Adapun diantara murid-murid beliau yang terkenal ialah Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan
as-Syaibani, al-Hasan bin Ziyad, dan Zufar bin Huzail yang pada saat itulah
mulai dikumpulkan dan disusun pendapat-pendapat Imam Hanafi ditambah dengan
beberapa pendapat orang-orang yang menyelisihi beliau (namun sedikit), dan
kompilasi dari semua itu disebut dengan “Mazhab Hanafi / Abu Hanifah”.[9]
Mazhab ini berkembang di Kufah dan Baghdad, kemudian tersebar ke Mesir, Syam,
India, Iraq, Afghanistan, Turki, dan lain-lain.[10]
Imam
Malik, nama lengkap beliau Malik bin Anas bin Abi ‘Amir al-Asbahi, seorang
imam dan ulama terkemuka di tanah hijrah (Madinah). Lahir di Madinah tahun 93 H
dan wafat disana tahun 179 H. Mulai menuntut ilmu sejak kecil kepada
ulama-ulama terkemuka dari kalangan tabi’in, seperti Ibnu Syihab az-Zuhri,
Nafi’ (budak dari Abdullah bin Umar), dan ulama-ulama periwayat hadits lainnya.
Diantara karangan beliau yang paling monumental dalam bidang hadits dan fikih,
kitab “Al-Muwattha”. Sama seperti Imam Hanafi, mazhab beliau pun mulai disusun oleh
murid-murid beliau seperti Abdullah bin Wahb, Abdurrahman bin al-Qosim, dan
yang lainnya kemudian menyebarkan ke berbagai penjuru dunia.[11]
Hingga saat ini, dominan mazhab Maliki terletak di sebagian wilayah di Mesir
dan Hijaz, kemudian Sudan, Afrika, Kuwait, Maroko, Qatar, Bahrain, Uni
Emirates, dan Spanyol.[12]
Imam Syafi’i, nama lengkap
beliau Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’as-Syafi’i. Nasab
beliau bertemu dengan Rasulullah saw. di Abdu Manaf. Lahir di Gaza tahun 150 H
dan wafat tahun 204 H di Mesir. Sejak kecil semangat dalam menuntut ilmu, telah
menghafal Al Qur’an ketika berumur 7 tahun, kemudian belajar kepada seorang
Mufti Mekkah Muslim bin Kholid az-Zinji sampai akhirnya beliau diberi izin
untuk berfatwa dan mengajar ketika berumur 15 tahun. Disamping itu, ketika
berumur 12 tahun telah menghafal kitab Al-Muwattha serta belajar kepada Imam
Malik yang ketika itu dijuluki Ahlul Hadits. Tak cukup sampai disitu, beliau
juga belajar dari Muhammad bin al-Hasan as-Syaibani, murid Imam Hanafi yang
terkenal dengan Ahlur Ro’yi (Logika), sehingga beliau (Imam Syafi’i) mampu
mengkombinasikan antara 2 manhaj ini (Hadits dan Logika) sebagaimana yang kita
kenal dalam mazhab beliau. Ketika di Baghdad, beliau menyusun mazhab lamanya
yang dikenal dengan “Qoul Qodim”, dan banyak ulama saat itu berpindah dari
mazhab yang dianut sebelumnya ke mazhab Imam Syafi’i. Diantara murid beliau
ketika di Baghdad seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Abi Tsaur. Setelah itu
beliau pindah ke Mesir dan menyusun mazhab barunya “Qoul Jadid”, menarik
beberapa pendapat-pendapatnya pada Qoul Qodim, kemudian mengarang kitab
“Al-Umm” yang menjadi rujukan utama dalam mazhab barunya hingga saat ini.
Mazhab beliau tersebar dan banyak dianut di berbagai negara seperti Mesir,
Syam, Yaman, Asia Tenggara (termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Fatani, dan
sebagainya), Australia, dan beberapa negara lainnya.
Imam Ahmad bin Hanbal, lahir
164 H dan wafat tahun 241 H. Sebagaimana para pendahulunya, semangat menuntut
ilmu sejak kecil walaupun dalam keadaan yatim. Belajar dari beberapa ulama
hadits di Baghdad, kemudian di Bashrah, Kufah, Yaman, dan Hijaz. Guru-guru
tempat beliau menimba ilmu diantaranya Imam Syafi’i, Sufyan ats-Tsauri, Abu
Yusuf, dan lain-lain. Mazhab beliau tersebar dan dominan di Arab Saudi saat
ini, kemudian beberapa tempat di Syam, Iraq, Mesir, dan Uni Emirates.[13]
•Bertasawuf (Menyucikan Jiwa)
Ketika mendengar kata Tasawuf, mungkin
terbesit dalam pikiran sebagian orang bahwa ia merupakan suatu yang identik
dengan kesesatan, orang-orang yang mengikutinya sesat, dan semacamnya. Akan
tetapi, kita perlu sedikit bijak dan sama-sama mengamalkan kaidah mantik yang
mengatakan
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
“Menghukumi sesuatu itu
adalah bagian dari mengetahui gambarannya”,
karena bagaimana mungkin seseorang bisa menilai dan menghukumi sesuatu dengan
benar sedangkan dirinya tidak tau gambaran sesuatu yang ia hukumi itu. Maka,
perlu kami sajikan sedikit gambaran tentang Tasawuf serta bagaimana
perkembangnya sehingga bisa menjadi sebuah disiplin ilmu dan tetap terjaga,
dipelajari dan diamalkan hingga saat ini.
Munculnya
Istilah Tasawuf
Ada
beragam pendapat ulama mengenai kapan mulai muncul pertama kali istilah
“Tasawuf” itu. Namun, pendapat yang dikuatkannya adalah bahwa istilah Tasawuf
dengan penamaan seperti ini masih belum dikenal sejak zaman Nabi saw. hingga
abad ke-1 hijriyah, meskipun esensi dan pengamalannya memang sudah ada sejak
saat itu. Pada abad pertama hijriyah, istilah yang populer dikenal adalah Zuhud
dan Memfokuskan diri kepada Allah dengan ibadah. Kemudian di akhir abad ke-2 H,
kata “Sufi” dan “Tasawuf” sudah mulai muncul dan mulai berkembang pada
permulaan abad ke-3 H sebagai sebuah istilah untuk makna zuhud, fokus beribadah
kepada Allah, penyucian hati dan jiwa, jauh dari segala yang menjauhkan diri
dari Allah.[14]
Definisi
Tasawuf
Secara
etimologi, ulama berbeda pendapat mengenai akar kata Tasawuf itu sendiri.
Namun, pendapat yang dikukuhkan bahwa asal kata Tasawuf itu berasal dari kata “shuf”
yang artinya bulu domba atau kain wol; karena memakai pakaian
dari bahan tersebut merupakan syiarnya para auliya dan ahli zuhud.[15]
Adapun secara terminologi,
definisinya sangat beragam bahkan dikatakan mencapai sekitar 2000 definisi.
Sebab keberagaman definisi tersebut dikarenakan perbedaan sudut pandang dan
maqam yang ditempuh setiap pendefinisi. Ada yang mendefinisikan Tasawuf itu
dengan Akhlak mulia, zuhud, berpegang teguh dengan Syariat, dan sebagainya. Dan
semua itu benar, namun jika ditinjau secara seksama, dari semua definisi yang
dikemukakan -meskipun redaksinya berbeda-beda-, semuanya kembali kepada satu
makna dan tujuan; yaitu:
صدق
التوجه إلى الله
“Menuju
kepada Allah dengan Ikhlas.
Di sisi lain Tasawuf adalah
upaya mencapai derajat Ihsan[16],
yaitu tata cara membersihkan hati dari keburukan dan mengisi serta menghiasnya
dengan kebaikan.[17]
Perkembangan
Tasawuf[18]
Sebagaimana sudah
disinggung sebelumnya, bahwa pada awal abad pertama hijriyah istilah yang
digunakan saat itu adalah Zuhud dan masih berfokus dalam amaliyah dan praktik
keagamaan yang murni dan hidup. Ini bermula sejak zaman Nabi saw., para
sahabatnya, dan para tabi’in setelahnya. Jadi bisa dikatakan bahwa tasawuf
pertama kali muncul dalam bentuk praktik pengamalan ibadah, menyucikan hati
dengan zuhud dan tidak silau dengan dunia. Inilah cikal bakal pondasi utama
tasawuf.
Kemudian mulai dari akhir
abad ke-2 sampai 5 H, disinilah mulai muncul istilah tasawuf sebagai sebuah
disiplin ilmu tersendiri. Dan bisa dikatakan masa-masa ini sebagai masa
keemasan dalam sejarah tasawuf Islam. Pada masa ini muncul berbagai macam
teori-teori tasawuf dengan berbagai macam perspektif; diantaranya muncul Abu
Yazid al-Bustomi[19]
dengan teori fana-nya (mengosongkan diri dan tenggelam ke hadirat ilahi).
Kemudian ada Dzunnun al-Mishriy[20]
yang mencetuskan kaidah-kaidah jalan menuju Allah dengan mulai memperkenalkan
istilah Maqamat dan Ahwal[21]
dan beragam teori yang dicetusnya hingga menjadi rujukan bagi para sufi
sepanjang masa. Muncul juga teori tasawuf bercorak filsafat yang digaungkan al-Hallaj[22]
dengan teori hulul-nya (menyatu dengan Tuhan). Sejak saat itu, mulai muncul
pergolakan antara ulama fiqih dan tasawuf. Hal tersebut akhirnya mengakibatkan
pemisahan ruang lingkup; Ahli Tasawuf fokus dalam membahas syariat secara
batin, sedangkan Ahli Fiqih fokus dalam membahas syariat secara zhahir.
Pergolakan yang cukup hebat
itu semakin marak terjadi hingga akhirnya pada abad ke-5 H akhirnya Tasawuf
mulai distabilkan dan dikembalikan ke sumber utamanya; Al Quran dan Sunnah.
Diantara tokoh yang paling berpengaruh dalam masa ini; Imam Al-Qusyairi[23],
al-Harawi, dan al-Ghazali[24]
yang mengemas kembali tasawuf dengan corak sunni, sejalan dengan apa yang
dikandung Al Quran dan Sunnah perihal zuhud dan penyucian jiwa dan akhlak.
Kitab “Ihya Ulumuddin” milik Imam al-Ghazali merupakan karya emas dan saksi
akan perbaikan Tasawuf dalam dunia Islam saat itu. Imam al-Ghazali sendiri
berkata dalam kitabnya al-Munqidz min ad-Dhalal: “Sungguh saya benar-benar
yakin bahwa para sufi itu adalah orang –orang yang berjalan di jalan Allah
secara khusus. Perjalanan hidup mereka adalah sebaik-baik perjalanan, akhlak
mereka adalah sebaik-baiknya akhlak, bahkan jikalau berkumpul para cendekiawan,
orang-orang bijak dan para ahli ilmu hakikat untuk mengubah sebagian dari
perjalanan mereka (para sufi itu), atau menggantinya dengan yang lebih baik;
tidaklah mereka mampu melakukan yang demikian. Karena sungguh semua gerak dan
diam para sufi itu baik secara zhahir maupun batin, merupakan cerminan dari
secercah cahaya kenabian. Dan tidak ada cahaya yang setara dengan cahaya
kenabian di muka bumi ini.”
Kemudian pada abad ke 6-7
H, Tasawuf mulai bersentuhan dan bercampur dengan filsafat. Disitu juga mulai
muncul beberapa teori seperti “Wihdatul Wujud” yang digagas Ibnu Arabiy[25],
begitu juga teori-teori lain seputar penyingkapan alam gaib, karamah-karamah para
wali, dan mulai munculnya rumuz (kode-kode) yang biasa dipakai sebagian sufi
sehingga menyebabkan sebagian orang salah paham dan mengingkari apa yang mereka
katakan. Namun, walaupun dalam keadaan yang demikian, pemikiran filsafat Islam
mendominasi pada masa itu, tasawuf sunni masih tetap kuat bergerak sesuai
jalannya, dan mulai terkenal beberapa tokoh yang dikenal dekat dengan ajaran
Islam yang murni dan jauh dari filsafat, diantaranya pada abad ke-6 H: Sayyid
Ahmad al-Rifa’i[26]
dan Syekh Abdul Qadir al-Jailani[27]
dengan thariqah yang dikenal al-Rifa’iyah dan al-Qadiriyiah. Sedangkan diawal
abad ke-7 H muncul Syekh Abu al-Hasan asy-Syadzili[28]
dengan thariqahnya yang masyhur asy-Syadziliyah. Di pertengahan abad ke-7 H
muncul Syekh Ahmad al-Badawi[29]
dengan thariqahnya al-Ahmadiyah dan Syekh Ibrahim ad-Dasuqi[30]
dengan thariqah al-Barhamiyah.
Tak bertahan cukup lama,
pada awal abad ke-8 H Tasawuf mengalami kelemahan dan kemunduran hingga saat
ini. Yang dimana tasawuf tak lebih dari sekedar uraian terhadap kata-kata para
sufi, mensyarah ataupun meringkas kitab-kitab ulama terdahulu tanpa ada
sumbangsih baru dalam dunia ilmu tasawuf. Muncul juga para mutashawifah[31]
yang condong kepada dunia, senang pamer, bahkan meski bertentangan dengan jalan
sufi yang ditempuh para ulama terdahulu perihal zuhud, ibadah, taqwa, wara’,
dan mujahadah. Dari situ, stigma kebanyakan orang mulai buruk terhadap tasawuf
sebab virus para mutashawifah yang mencoreng citra tasawuf, sehingga tak heran
kita melihat saat-saat sekarang ini banyak orang yang anti terhadap tasawuf.
Sejatinya bukan karena esensi dan tasawufnya sendiri, tapi karena ulah
oknum-oknum yang hanya ingin memuaskan nafsu dunianya semata.
Begitulah perjalanan
Tasawuf dari masa ke masa. Bisa disimpulkan bahwa awal mula munculnya hanya
sebatas praktik keagamaan yang bertumpu pada makna zuhud dan fokus beribadah
kepada Allah. Kemudian mulai berkembang pada abad ke 3-4 H sebagai disiplin
ilmu tersendiri yang memiliki kaidah dan metodologi. Dan pada abad ke 5 H mulai
bercampur dengan filsafat, namun yang demikian tidak mampu menyingkirkan
tasawuf sunni yang murni pada zaman itu. Di masa itu juga di gagas berbagai
macam thariqah-thariqah sufi bercorak sunni yang masih ada sampai sekarang.
Hingga pada akhirnya tasawuf mengalami masa kemunduran sejak abad ke-8 H hingga
saat ini, dimana tasawuf tak lebih dari sekedar kata-kata hikmah yang diucap,
uraian dan ringkasan dari kitab-kitab para sufi terdahulu tanpa ada sumbangsih
baru dalam dunia ilmu tasawuf Islam.
Demikianlah uraian 5 identitas yang
mesti dimiliki seorang muslim dewasa ini, lebih-lebih bagi penuntut ilmu. Dan
ini sejalan dengan apa yang pernah disampaikan Syekh Ali Jum’ah ketika ditanya
tentang identitas seorang Azhari:
الأزهري هو أشعري العقيدة مذهبي الفقه
صوفي التوجه
“Azhari itu berakidah
Asy’ari, bermazhab dalam fiqih, dan mengikuti jalan sufi.”
[1].
Syekh Mahmud Syaltut, Islam Akidah wa Syariah, (Dar al-Quds al-Araby),
hal. 2.
[2].
Syekh Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhaan, (Dar al-Muqottom),
hal. 23.
[3].
Ibid.
[4].
Abdullah bin Nuh, Ana Muslim Sunni Syafi’i, (Dar as-Sholih), hal. 35.
[5]. KH. Siradjuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunah
Wal Jamaah, (Pustaka Tarbiyah Baru, Jakarta), Cetakan ke-23 (2017), hal.
24-25.
[6].
At-Thuruq Al-Manhajiyyah, hal. 91.
[7].
Ibid, hal. 93-97.
[8].
Ibid, hal. 98.
[9].
Ana Muslim Sunni Syafi’i, hal. 53.
[10].
Syekh Hisyam Kamil Hamid Musa as-Syafi’i al-Azhari, Tarikh at-Tasyri’
al-Islamiy, hal. 35.
[11].
Ana Muslim Sunni Syafi’i, hal. 57.
[12]. Tarikh
at-Tasyri’ al-Islamiy, hal. 38.
[13].
Ibid, hal. 41.
[14]
Dr. Muhammad Ahmad Salim Muhammad, Quthuf min Basatin at-Tasawuf, hal.
12
[15]
Ibid, hal.21
[16]
Sebagaimana yang tercantum dalam hadits Jibril as. tentang Islam, Iman, dan
Ihsan. Islam tergambarkan melalui Syariah atau Fiqih, Iman tergambarkan dalam
Akidah atau Tauhid, sedangkan Ihsan merupakan implementasi dari Tasawuf.
[17]
Ahbab Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Ali Jum’ah Cinta, Fatwa, dan Keteladanan,
hal. 17
[18]
Baca Quthuf min Basatin at-Tasawuf, hal. 66-83
[19] Thaifur
bin Isa lebih dikenal dengan Abu Yazid al-Bustomi, kakeknya adalah
seorang majusi yang kemudian masuk Islam. Lahir pada tahun 188 H. Diantara
kalam hikmahnya: “Tidak akan mengenal dirinya sendiri siapa yang menjadikan
syahwatnya sahabatnya.” Suatu ketika ia pernah bermunajat kepada Allah
seraya berkata: “Bukan suatu keheranan kecintaanku kepada-Mu karena aku
hanyalah seorang hamba yang faqir. Namun, yang menjadi suatu keheranan
kecintaan-Mu kepadamu sedangkan Engkau adalah Raja Yang Maha Kuasa”. Wafat
pada tahun 261 H. Umurnya 73 tahun. [Shofwah ash-Shofwah – Imam Ibn Al-Jauzi].
[20]
Namanya adalah Tsauban bin Ibrahim, ada yang mengatakan al-Faidh bin
Ibrahim. Wafat tahun 245 H. Diantara kalam hikmahnya: “Diantara tanda
orang yang mencintai Allah ialah dengan mengikuti kekasih Allah (Rasulullah
saw.) dalam akhlaknya, pekerjaannya, perintah-perintahnya dan
sunnah-sunnahnya”.[Risalah al-Qusyairiyah – Imam al-Qusyairi].
[21]
Istilah untuk suatu level atau jalan yang ditempuh seorang sufi sesuai derajat
dan tingkat kesufiannya.
[22] Al-Hussein
bin Manshur al-Hallaj Abu Mughits. Para sufi berbeda pandangan perihal
dirinya, namun sebagian besar menafikannya dari golongan sufi. Diantara
orang-orang sebelumnya juga berusaha meluruskannya. Faktor yang menyebabkan
perbedaan pandangan mereka ialah teorinya tentang al-Hulul yaitu Allah
bertempat di makhluk-Nya. Al-Hallaj wafat karena di salib pada tahun 309 H.
[al-Bidayah wa an-Nihayah – Ibnu Katsir].
[23] Abdul
Karim bin Hawazin Al-Qusyairi, lahir tahun 376 H. Seorang ulama yang
berpengaruh pada masanya, bukan hanya sekedar ahli dalam tasawuf dan fiqih,
tetapi juga menguasai berbagai bidang ilmu seperti ilmu kalam, sastra, dan lain
sebagainya. Dikenal sebagai pembela serta yang mengembalikan tasawuf kepada
landasan Ahlussunnah wal Jama’ah (sunni) yang mana bisa kita temukan dalam
salah satu karya besarnya yang menjadi rujukan salah satu rujukan utama dalam
ilmu tasawuf, yaitu kitab “ar-Risalah al-Qusyairiyah”. Wafat tahun 465 H.
[24] Abu
Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, seorang ulama ahli
fiqih dan kalam, filosof, dan sufi. Mujaddid abad ke-5. Lahir di Thus, Iran
pada tahun 450 H. Pernah berguru kepada Imam al-Haramain al-Juwayni di
Naisabur, disana beliau belajar fiqih, ilmu kalam, filsafat, dan berbagai macam
ilmu sampai menjadi murid kebanggaan Imam Al-Haramain. Pernah diangkat untuk
menjadi pengajar di Madrasah an-Nizhomiyah di Baghdad hingga kemasyhuran beliau
akan ilmu dan kekuatan hujjahnya dalam membungkam aliran-aliran menyimpang saat
itu telah mencapai puncaknya, namun setelah itu beliau lebih memilih untuk
uzlah dari semua itu dan meninggalkan kemasyhuran menuju kehidupan zuhud dan
jauh dari gemerlap dunia. Dan dari sana lahirlah karya monumental beliau yang
dikenal dengan “Ihya Ulumuddin”. Wafat di tanah kelahirannya di Thus tahun 505
H.
[25] Muhammad
bin Ali bin Muhammad bin Arabiy, pernah mengelilingi berbagai negara,
kemudian menetap di Mekkah beberapa lama, disana beliau melahirkan karangannya
“al-Futuhat al-Makkiyah” sebanyak 20 jilid; didalamnya ada yang masuk akal dan
tidak masuk akal, ada yang diingkari dan tidak, ada yang diketahui dan tidak.
Beliau juga mengarang kitab “Fushuh al-Hikam” didalamnya terdapat banyak
perkara yang secara jelas menunjukkan kekufuran. Setelah menetap di Damaskus
cukup lama sebelum wafat pada tahun 638 H. [al-Bidayah wa an-Nihayah].
[26] Abu
al-Abbas Ahmad bin Abi al-Hasan Ali bin Abi al-Abbas Ahmad yang dikenal
dengan Ibnu ar-Rifa’i, Syekhnya thariqah ar-Rifa’iyah di Bashrah.
Asalnya dari Arab kemudian menetap di negeri ini (Bashrah) dan banyak orang
yang datang untuk belajar kepadanya. Dikatakan beliau hafal kitab at-Tanbih
dalam fiqih mazhab Syafi’i. Wafat tahun 578 H. (al-Bidayah wa an-Nihayah).
[27] Abdul
Qadir al-Jiliy bin Abi Shalih Muhammad al-Jiliy, lahir tahun 470 H. Pernah
pergi ke Baghdad dan belajar hadits disana. Beliau dikenal dengan kezuhudan dan
perkataan-perkataan yang baik. Diantara kitab beliau “Futuh al-Ghaib”. Beliau
juga diantara para petinggi masyayikh sufi. Wafat ketika berumur 90 tahun pada
561 H. [al-Bidayah wa an-Nihayah].
[28] Ali
bin Abdillah bin Abdil Jabbar asy-Syadzili, Syadzilah merupakan suatu desa
di pedesaan Afrika. Syekh thariqah Syadziliyah, memiliki kedudukan yang tinggi
serta pusat rujukan yang tinggi. Pernah haji berkali-kali, meninggal di Aidzab
dan dikuburkan disana pada tahun 656 H. [at-Thabaqat al-Kubra – asy-Sya’rani].
[29] Sayyid
Abu al-Abbas Ahmad al-Badawi, lahir di kota Fas, Maroko tahun 596 H,
kemudian pindah ke Mekkah dan Mesir, lalu menetap disana. Mengajak orang-orang
menuju jalan Allah sampai wafat pada tahun 675 H. [at-Thabaqat al-Kubra]
[30] Sayyid
Ibrahim ad-Dasuqi al-Qurasyi, keturunan asli Mesir. Pemilik karamah yang
nampak, maqamat yang membanggakan, dan ahwal yang luar biasa. Pemilik thariqah
al-Barhamiyah dalam tasawuf. Diantara kalam beliau: “Anak hasil dari hati
itu (murid) lebih baik dari anak hasil dari tulang sulbi. Anak dari tulang
sulbi itu mendapat warisan yang nyata dengan bentuk harta, sedangkan anak dari
hati mendapat warisan batin dari rahasia-rahasia”. Wafat tahun 676 H.
[at-Thabaqat al-Kubra].
[31]
Para sufi palsu yang menisbatkan diri kepada tasawuf.



Comments
Post a Comment