Inovasi Para Ilmuwan Islam Dalam Menjaga Agamanya
"Inovasi Para Ilmuwan Islam Dalam Menjaga Agamanya"
Oleh M. Hariz Farezi Fadza
Banyak sekali kita lihat ilmu-ilmu yang beragam dalam Islam, ilmu-ilmu baru yang dahulu belum pernah dikenal di zaman Nabi saw. Dan faktor munculnya ilmu-ilmu tersebut tak lepas dari masalah baru yang berkembang -tak dijumpai di masa nabi- atau adanya peran para penjahat agama yang berusaha meruntuhkan Islam dengan menodongkan berbagai macam syubhat dan serangan -maknawi-.
Dalam Ilmu Nahwu misalnya, sejarah mencatat awal mulanya muncul karena mulai adanya kesalahan dalam melafalkan akhir baris dalam kalimat bahasa arab (I'rob) yang akibatnya fatal dalam mengubah makna, maka disusunlah Ilmu Nahwu atas dasar itu oleh Abu al-Aswad ad-Duali melalui perintah Khalifah Ali bin Abi Thalib ra.
Dalam Ilmu Hadits, dikisahkan banyaknya muncul hadits-hadits palsu yang mengatasnamakan Nabi saw. Dengan motif fanatisme aliran (mazhab), politik, penyusupan kriminal agama, dsb. Sehingga Imam Syihabuddin az-Zuhri turun tangan untuk mengumpulkan serta mengkodifikasikan hadits-hadits nabi atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz di masa dinasti Umayyah dulu, yang dengannya verifikasi hadits mana yang shohih dan sebaliknya semakin jelas.
Dalam Ilmu Kalam (Aqidah), melihat banyaknya kelompok Islam yang menyimpang dalam memahami keyakinan beragamanya; mulai dari Mu'tazilah yang condong pada akal dan filsafatnya, Syi'ah yang mengagungkan sayyidina Ali dan para imam ma'shum menurut keyakinan mereka, Mujassimah yang menyerupakan Allah dengan makhluk, dll. Maka Imam Abul Hasan al-Asy'ari tak tinggal diam membela akidah yang benar dari warisan para ulama salaf untuk membungkam para penyimpang tersebut; Maka terkenalah metode penggabungan nalar dan naql (dalil) dalam penetapan akidah, serta berlakunya ta'wil ayat-ayat mutasyabihat sejak saat itu.
Dalam Ilmu Ushul Fiqh, sebab banyaknya orang yang sembarang berbicara tentang Al Quran dan Hadits, mengambil hukum dengan seenaknya tanpa ada aturan yang membatasi; Maka Imam Syafi'i menulis kitab "ar-Risalah" nya yang tercatat sebagai karya pertama dalam Ushul Fiqh yang mengandung tata aturan istinbath hukum dan berijtihad.
Dan lain sebagainya dari sebagian besar ilmu yang ada dalam Islam ini.
Maka merupakan suatu kesyukuran bagi kita umat zaman ini, semua bentuk usaha keras para ulama dari zaman ke zaman itu sudah tersedia dan matang saat ini setelah melalui proses penyaringan yang begitu ketat. Dan merupakan suatu tanggung jawab dan amanah yang besar bagi kita sebagai umat Islam (khususnya penuntut ilmu) untuk menjaga warisan-warisan tersebut dengan mengkajinya bersama guru-guru dan ulama kita, membaca dan menelaah warisan-warisan tersebut, serta ikut berkontribusi dalam mengukir sejarah dunia Islam dengan mengabdikan warisan-warisan tersebut dengan mengajarkannya dan melahirkan karya-karya emas untuk menegakkan agama sebagai bentuk meneladani jejak leluhur ulama kita.
Masih mau langsung pakai Al Quran dan Sunnah?
Coba kembali ikuti alur sejak zaman nabi itu, ke masa para ulama sebagaimana disebutkan tadi, hingga masa kini.
Perhatikan, bagaimana perbedaannya antara masa itu dengan masa kini. Sanggup gak?
ما لنا إلا الاتباع
Semoga Allah mudahkan langkah kita dalam mengabdi kepada agama kita.
Kairo, 15 Januari 2022
M. Hariz Farezi Fadza



Comments
Post a Comment